Document Type
Article
Abstract
Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah memberikan dimensi yang lebih fokus dan jelas mengenai tujuan yang ingin dicapai oleh Bank Indonesia. Undang-undang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7, menegaskan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah dapat diartikan dalam dua pemahaman yaitu kestabilan nilai rupiah terhadap nilai barang dan jasa di dalam negeri yang tercermin dalam angka inflasi, dan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang lain yang tercermin dalam angka nilai tukar/kurs. Oleh karena sejak 14 Agustus 1997 pemerintah dan Bank Indonesia menetapkan bahwa penentuan nilai tukar rupiah ditentukan oleh mekanisme pasar (free floating system), maka kestabilan nilai rupiah lebih banyak ditujukan kepada rendah dan stabilnya laju inflasi.
Recommended Citation
Susianto, Edi
(2002)
"MENYIKAPI INFLATION TARGETING DALAM PROSES PEMULIHAN EKONOMI : SUATU TINJAUAN TEORI,"
Bulletin of Monetary Economics and Banking: Vol. 5:
No.
2, Article 5.
DOI: https://doi.org/10.21098/bemp.v5i2.307
Available at:
https://bulletin.bmeb-bi.org/bmeb/vol5/iss2/5
First Page
1
Last Page
18
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Country
Indonesia
Affiliation
Bank Indonesia