•  
  •  
 
Bulletin of Monetary Economics and Banking

Authors

Anonim Anonim

Document Type

Article

Abstract

Salah satu kebijakan pengembangan bank Syariah di Indonesia adalah pengembangan jaringan kantor bank Syariah. Pengembangan jaringan kantor bank Syariah diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan berdasarkan prinsip Syariah.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.10 Tahun 1998, hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perizinan kelembagaan dan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip Syariah dapat ditetapkan secara tersendiri. Ketentuan perizinan yang ada mengatur tatacara: pendirian bank (umum atau BPR) Syariah baru, konversi bank (umum atau BPR) konvensional menjadi bank Syariah, dan pembukaan kantor cabang Syariah oleh bank umum konvensional.

First Page

18

Last Page

36

Creative Commons License

Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Country

Indonesia

Affiliation

Bank Indonesia

Check for updates

Share

COinS