Document Type
Article
Abstract
Salah satu kebijakan pengembangan bank Syariah di Indonesia adalah pengembangan jaringan kantor bank Syariah. Pengembangan jaringan kantor bank Syariah diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap jasa perbankan berdasarkan prinsip Syariah.Sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.10 Tahun 1998, hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan perizinan kelembagaan dan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip Syariah dapat ditetapkan secara tersendiri. Ketentuan perizinan yang ada mengatur tatacara: pendirian bank (umum atau BPR) Syariah baru, konversi bank (umum atau BPR) konvensional menjadi bank Syariah, dan pembukaan kantor cabang Syariah oleh bank umum konvensional.
Recommended Citation
Anonim, Anonim
(2002)
"SKEMA KANTOR CABANG PEMBANTU SYARIAH DAN UNIT SYARIAH (US) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KANTOR BANK SYARIAH,"
Bulletin of Monetary Economics and Banking: Vol. 5:
No.
1, Article 4.
DOI: https://doi.org/10.21098/bemp.v5i1.303
Available at:
https://bulletin.bmeb-bi.org/bmeb/vol5/iss1/4
First Page
18
Last Page
36
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Country
Indonesia
Affiliation
Bank Indonesia