Document Type
Article
Abstract
Konsep Perbankan Syariah adalah relatif baru bagi masyarakat Indonesia, termasuk bagi masyarakat muslim itu sendiri. Walaupun pemikiran konsep dasar perbankan syariah itu telah berjalan lama, dalam kenyataannya praktek bank syariah itu baru mulai pada tahun 1992. Berdasarkan kenyataan bahwa praktek perbankan syariah itu baru pada tahap awal (an infant stage), adalah wajar bila sistem perbankan syariah itu masih kurang dimengerti oleh masyarakat, sehingga sebagian dari mereka memandang, bahkan sebagian lagi telah ikut menggunakan jasa Bank Syariah, dengan harap-harap cemas dan keraguan sekaligus. Oleh karena itu sebelum kita sampai pada inti pokok bahasan, terlebih dahulu perlu diuraikan secara singkat beberapa aspek yang menyangkut prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan perbankan.
Recommended Citation
Arifin, Zainul
(1999)
"STRATEGI PENGEMBANGAN PASAR UANG SYARIAH,"
Bulletin of Monetary Economics and Banking: Vol. 2:
No.
3, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.21098/bemp.v2i3.274
Available at:
https://bulletin.bmeb-bi.org/bmeb/vol2/iss3/6
First Page
43
Last Page
56
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Country
Indonesia
Affiliation
Bank Indonesia