Document Type
Article
Abstract
Blanket Guarantee atau di Indonesia disebut Program Penjaminan diberlakukan secara reaktif oleh Pemerintah guna menghentikan pelarian simpanan yang sistemik dari perbankan dan memulihkan kepercayaan kepada perbankan, sehingga kemudian menjadi basis untuk upaya membangun kembali sektor perbankan. Pelaksanaan blanket guarantee sering rancu dengan pelaksanaan fungsi lender of the last resort khususnya apabila kedua fungsi tersebut disatukan atau dilakukan oleh bank sentral seperti di Indonesia.Tulisan ini dimaksudkan untuk menganalis pemberlakuan blanket guarantee di Indonesia berdasarkan pada pengalaman penerapan di negara-negara lain, termasuk implikasi positif dan negatif. Sifat pemberlakuan yang sementara, diikuti dengan rencana penggantiannya dengan Deposit protection scheme atau skim perlindungan simpanan. Diawali dengan penyajian mengenai falsafah dasar, persyaratan pendirian untuk bentuk yang efektif dan pengalaman negara lain mengenai skim perlindungan simpanan, tulisan ini mencoba melanjutkan analisis pembentukan skim tersebut di Indonesia mencakup pra kondisi yang diperlukan, prinsip-prinsip yang perlu diterapkan termasuk menyarankan tahap-tahap peralihan guna efektivitas pemberlakuannya.Skim perlindungan simpanan diadakan dengan tujuan untuk melindungi para deposan, khususnya dalam situasi terdapatnya bank yang gagal dan dalam rangka memelihara sistem perbankan yang stabil. Oleh karena itu, faktor kecukupan modal dan jumlah good asset yang tinggi dari bank-bank merupakan prasyarat utama dalam rangka pembentukan skim asuransi deposito tersebut. Terciptanya jaring pengaman sistem perbankan yang meliputi iklim perbankan yang sehat, regulasi bank yang prudent serta pengawasan bank yang efektif, dapat meminimalisasi adanya moral hazard dan mengurangi resiko operasional bank.
Recommended Citation
Kusumaningtuti, Kusumaningtuti
(1998)
"KETENTUAN BLANKET GUARANTEE DAN KEMUNGKINAN PENGGANTIANNYA DENGAN DEPOSIT PROTECTION SCHEME,"
Bulletin of Monetary Economics and Banking: Vol. 1:
No.
3, Article 6.
DOI: https://doi.org/10.21098/bemp.v1i3.176
Available at:
https://bulletin.bmeb-bi.org/bmeb/vol1/iss3/6
First Page
151
Last Page
184
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Country
Indonesia
Affiliation
Bank Indonesia